Koordinat.co,Gorontalo Utara – Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara menanggapi serius surat Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait maraknya kegiatan Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) di daerah tersebut
Hal itu tertuang pada surat yang Nomor 1304/MB.07/DBT.PT/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Sunindyo Suryo Herdad, pada tanggal 01/Maret/2023
Adapun surat isi surat tersebut diantaranya:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban di dalam wilayah kabupaten terhadap potensi terjadinya konflik sosial di dalam masyarakat.
2. Kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur rencana tata ruang kabupaten dan tidak dilengkapi perizinan yang sah, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat untuk dilakukan penertiban.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Menindak lanjuti surat tersebut pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara melalu sekretaris Daerah (Sekda) menjelaskan bahwa pihaknya sudah meneruskan surat tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup,
“iya surat itu sudah saya teruskan ke kadis lingkungan hidup, nanti saya cek lagi pemantauan mereka di lapangan pak, untuk selanjutnya kami akan sampaikan ke kementerian.” Jelas Sekda singkat melalui Sambungan What’s up Selasa.(13/06/2023)
Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup kab Gorut ketika dihubungi Koordinat.co di no +62 811-435***** belum memberikan keterangan .(WM)