KOORDINAT.CO, GORONTALO – Bertempat di ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memimpin jalannya Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang menyeret nama oknum Politisi salah satu Partai Politik (Parpol) di Kota Gorontalo berinisial RT, Selasa (23/05/2023).
Kepada sejumlah media, Kapolda Gorontalo mengungkapkan bahwa terkait dugaan kepemilikan narkoba dari tiga tersangka, salah satunya merupakan eks Ketua DPRD Kota Gorontalo.
Ditambahkannya, bahwa saat ini kepada pelaku masih dilakukan pengembangan, dan nantinya akan ada penyampaian hasil teknisnya pada saat sudah dilakukan proses pengembangan.
” Kalau dia sebagai pengguna atau pengedar sementara dilakukan pengembangan, tapi kita sudah menerapkan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, yaitu yang membawa menyimpan dan menggunakan.” Ungkap Kapolda Angesta Romano Yoyol.
Ada pun barang bukti (Babuk) yang diamankan oleh Polda Gorontalo, yaitu 3 paket kecil jenis Narkoba, dan beberapa buah bekas atau tempat Narkoba.
Selanjutnya ketika disinggung apa benar salah satunya merupakan mantan anggota DPRD, dirinya membenarkan hal tersebut.
” Hari ini sudah kita tetapkan tersangka, dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya, dan undang-undang yang berlaku.” Tukasnya.
Sementara itu, tersangka RT saat dimintai tanggapannya, tertunduk menangis dan mengatakan dirinya sebagai korban.
” Saya ini hanya korban pak, korban pak.” Singkat RT.
Ghaffar Becelebo