Hukum dan Kriminal

Diduga Keroyok Supir Taxi Sampai Babak Belur, 2 Anggota Polisi Gorontalo Diperiksa Propam

200
×

Diduga Keroyok Supir Taxi Sampai Babak Belur, 2 Anggota Polisi Gorontalo Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini

(Gambar : istimewa)

 

 

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Menjadi korban atas dugaan pengeroyokan oleh 2 oknum anggota Polisi di Gorontalo. Frendly Daniel Liu (23) warga Kabupaten Bolaan Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku telah mengadukan kedua oknum anggota Polisi tersebut, yakni MAP dan RAH ke Polda Gorontalo, Selasa (21/02/2023).

” Iya pak, semalam sekitar pukul 01:00 WITA dini hari saya telah melakukan pelaporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Gorontalo.” Ungkap Frendly, Senin (20/02/2023) kemarin.

Melansir dari Kontras.id, Pria yang bekerja sebagai Supir Taxi Sulut – Gorontalo ini mengaku, hingga hari ini tubuhnya masih merasa kesakitan akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Atinggola, dan Polda Gorontalo.

Artikel Terkait :  Akses Jalan Diblokir Perusahan PT.LIL ,Diduga Ada Peti Dalam Kawasan HGU

” Akibat pengeroyokan yang saya alami, sampai sekarang saya masih merasa pusing (Puyeng), dada juga masih terasa sakit.” Kata Frendly.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan, bahwa Polda Gorontalo saat ini sedang mendalami dugaan pengeroyokan tersebut.

” Perkara itu masih didalami. Kedua oknum anggota sudah dalam riksa Propam.” Ucap Wahyu.

Artikel Terkait :  Dugaan Kasus Pidana Pencucian Uang TTPU, Oknum Pejabat di DPRD Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, tepat di hari terjadinya pengeroyokan (Jum’at 17/02/2023) Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menerima pengaduan soal pengalihan leasing yang diduga dilakukan oleh korban Frendly. Pengadu adalah MAP, yang juga diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

” Namun Jum’at lalu ada pengaduan ke Ditreskrimum soal pengalihan leasing oleh korban (Frendly) pelaporannya salah satu oknum yang diduga melakukan pemukulan terhadap  korban (Frendly) yang saat ini masih dalam penyelidikan.” Jelasnya.

Wahyu menegaskan, kedua oknum Anggota Polisi MAP dan RAH terancam dikenakan sanksi internal Polri, jika terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Artikel Terkait :  Di Bawah Bayang-Bayang Proyek Rp251 Triliun: Pihak Ketiga KDMP di Ambang Jerat Pidana

” Ya kalau dilapor pidana ya tentu akan diproses pidana, di samping kepada yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi internal. Yang jelas kita terapkan transparansi berkeadilan jika memang oknum anggota Polri terbukti bersalah. Jelas akan diproses sesuai ketentuan, begitu juga sebaliknya, jika si korban ini terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang diadukan, maka juga akan diproses.” Pungkasnya.

Editor : Ghaffar Becelebo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *