(Gambar : istimewa)
KOORDINAT.CO, GORONTALO – Menjadi korban atas dugaan pengeroyokan oleh 2 oknum anggota Polisi di Gorontalo. Frendly Daniel Liu (23) warga Kabupaten Bolaan Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku telah mengadukan kedua oknum anggota Polisi tersebut, yakni MAP dan RAH ke Polda Gorontalo, Selasa (21/02/2023).
” Iya pak, semalam sekitar pukul 01:00 WITA dini hari saya telah melakukan pelaporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Gorontalo.” Ungkap Frendly, Senin (20/02/2023) kemarin.
Melansir dari Kontras.id, Pria yang bekerja sebagai Supir Taxi Sulut – Gorontalo ini mengaku, hingga hari ini tubuhnya masih merasa kesakitan akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Atinggola, dan Polda Gorontalo.
” Akibat pengeroyokan yang saya alami, sampai sekarang saya masih merasa pusing (Puyeng), dada juga masih terasa sakit.” Kata Frendly.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan, bahwa Polda Gorontalo saat ini sedang mendalami dugaan pengeroyokan tersebut.
” Perkara itu masih didalami. Kedua oknum anggota sudah dalam riksa Propam.” Ucap Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, tepat di hari terjadinya pengeroyokan (Jum’at 17/02/2023) Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menerima pengaduan soal pengalihan leasing yang diduga dilakukan oleh korban Frendly. Pengadu adalah MAP, yang juga diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
” Namun Jum’at lalu ada pengaduan ke Ditreskrimum soal pengalihan leasing oleh korban (Frendly) pelaporannya salah satu oknum yang diduga melakukan pemukulan terhadapĀ korban (Frendly) yang saat ini masih dalam penyelidikan.” Jelasnya.
Wahyu menegaskan, kedua oknum Anggota Polisi MAP dan RAH terancam dikenakan sanksi internal Polri, jika terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan.
” Ya kalau dilapor pidana ya tentu akan diproses pidana, di samping kepada yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi internal. Yang jelas kita terapkan transparansi berkeadilan jika memang oknum anggota Polri terbukti bersalah. Jelas akan diproses sesuai ketentuan, begitu juga sebaliknya, jika si korban ini terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang diadukan, maka juga akan diproses.” Pungkasnya.
Editor : Ghaffar Becelebo