• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kab Gorontalo

Warning Pengelola Pasar Senggol, Kesbangpol : Melanggar Maka Dicabut Izinnya

Margarito by Margarito
Warning Pengelola Pasar Senggol, Kesbangpol : Melanggar Maka Dicabut Izinnya
0
SHARES
395
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail menjelaskan bahwa saat ini baru ada 3 Kecamatan yang sudah dikeluarkan rekomendasi untuk pengelolaan pasar senggol (Pasar Malam) selam pertengahan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

” Saat ini untuk wilayah Kabupaten Gorontalo ada 3 rekomendasi yang kita sudah keluarkan dari Kesbangpol yakni untuk Telaga di kompleks Gelanggang 23 Januari, kemudian Tolangohula di Suka Makmur, kemudian yang di Kecamatan Limboto itu di ruko sepanjang Shoping.” Kata Kaban Burhan, Senin (3/04/2023).

” Untuk Kecamatan Limboto, karena mereka menggunakan ruas jalan di depan ruko gedung pemuda dan ruko-ruko sepanjang jalan areal Shoping itu, maka saya meminta mereka mengurus izin pemakaian jalan di Dinas Perhubungan.” Sambungnya.

Artikel Terkait :  Tiga Hari Lagi Pasar Senggol Dimulai, Disperindag : Tidak Ada Praktek Judi

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa para pengelola pasar senggol untuk mengurus syarat rekomendasi ke Kesbangpol, karena kata dia memang selama ini hal tersebut, menjadi pra syarat dari terbitnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

” Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kesbang itu memuat beberapa hal yang menjadi syarat mereka (Pengelola Pasar_red) pertama menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan kegiatan yang sifatnya meresahkan masyarakat, dan kegiatan yang berbau judi. Untuk kegiatan pasar malam bentuk senggol ini, mereka akan bisa melakukan kegiatan jika pihak Polres sudah memberikan keramaian.” Jelasnya.

Terakhir, Kaban Burhan menyampaikan apabila para pengelola pasar melanggar ketentuan, maka pemberi rekomendasi tak segan-segan akan mencabut izin.

Artikel Terkait :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tegaskan ASN Jaga Netralitas

” Terkait jika misalnya ada hal-hal yang berkembang di lapangan, itu menjadi tanggung jawab pengelola pasar senggol apabila terjadi keributan dan melanggar, maka dicabut izinnya.” Pungkasnya.

Pewarta : Ghaffar Becelebo

 

Tags: Burhan IsmailKesbangpolPelaksanaan Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Tiga Hari Lagi Pasar Senggol Dimulai, Disperindag : Tidak Ada Praktek Judi

Next Post

Kamu Wajib Tahu, Inilah Ciri-Ciri Isteri Selingkuh Menurut Psikolog

Next Post
Kamu Wajib Tahu, Inilah Ciri-Ciri Isteri Selingkuh Menurut Psikolog

Kamu Wajib Tahu, Inilah Ciri-Ciri Isteri Selingkuh Menurut Psikolog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media