KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail menjelaskan bahwa saat ini baru ada 3 Kecamatan yang sudah dikeluarkan rekomendasi untuk pengelolaan pasar senggol (Pasar Malam) selam pertengahan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
” Saat ini untuk wilayah Kabupaten Gorontalo ada 3 rekomendasi yang kita sudah keluarkan dari Kesbangpol yakni untuk Telaga di kompleks Gelanggang 23 Januari, kemudian Tolangohula di Suka Makmur, kemudian yang di Kecamatan Limboto itu di ruko sepanjang Shoping.” Kata Kaban Burhan, Senin (3/04/2023).
” Untuk Kecamatan Limboto, karena mereka menggunakan ruas jalan di depan ruko gedung pemuda dan ruko-ruko sepanjang jalan areal Shoping itu, maka saya meminta mereka mengurus izin pemakaian jalan di Dinas Perhubungan.” Sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa para pengelola pasar senggol untuk mengurus syarat rekomendasi ke Kesbangpol, karena kata dia memang selama ini hal tersebut, menjadi pra syarat dari terbitnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
” Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kesbang itu memuat beberapa hal yang menjadi syarat mereka (Pengelola Pasar_red) pertama menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan kegiatan yang sifatnya meresahkan masyarakat, dan kegiatan yang berbau judi. Untuk kegiatan pasar malam bentuk senggol ini, mereka akan bisa melakukan kegiatan jika pihak Polres sudah memberikan keramaian.” Jelasnya.
Terakhir, Kaban Burhan menyampaikan apabila para pengelola pasar melanggar ketentuan, maka pemberi rekomendasi tak segan-segan akan mencabut izin.
” Terkait jika misalnya ada hal-hal yang berkembang di lapangan, itu menjadi tanggung jawab pengelola pasar senggol apabila terjadi keributan dan melanggar, maka dicabut izinnya.” Pungkasnya.
Pewarta : Ghaffar Becelebo