KOORDINAT.CO, POHUWATO – Gagal Tegakkan Hukum Dalam Kasus Pengrusakan Lingkungan Akibat Illegal Minning, Kapolres Pohuwato di Desak Mundur dari jabatannya, Senin (03/04/2023)
Hal itu disampaikan, Ikal Rahim Ketua LSM Pohuwato Watch . Dimana Aktivis Muda itu menuturkan bahwa aktivitas Ilegal Minning telah mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang parah
“ lihat saja warna air sungai marisa dan Paguat, coklat dan menjijikan, dan dampak buruknya bagi masyarakat luas sudah tak perlu lagi dipaparkan, semua orang tahu, bagaimana menderitanya para petani yang saluran irigasinya tersumbat sedimentasi, dan masyarakat luas tak bisa lagi memanfaatkan air sungai di pohuwato untuk keperluannya, bahkan beberapa kali Pipa PDAM di lokasi Alamotu sana patah akibat aktivitas ilegal ini, dan ini pelanggaran hukum” kata Ikal
Ia mengatakan, bahwa tidak menolak adanya aktivitas Pertambangan tapi dipikirkan juga dampak negatifnya.
“ mau legal atau ilegal, saya masa bodoh, hanya saja dampak buruknya terhadap lingkungan yang makin hari makin rusak parah itu yang menjadi persoalan yang krusial dan serius” Tegas Ikal.
Terkait pernyataan Kapolres Pohuwato yang mengajak semua stake holder untuk turun melakukan Operasi Rutin.
“ Memangnya langkah konsolidasdi itu belum dilakukan? Kalau belum dilakukan, maka itu membuktikan bahwa Kapolres Pohuwato terlalu lamban merespon masalah pelanggaran hukum ini, padahal pelanggaran hukum ini berdampak sosial yang sangat meluas di Pohuwato” Tegas Ikal “
Dirinya pun menduga, atau jangan jangan betul bahwa ada aliran dana dari Tambang Ilegal yang masuk ke Institusi Polres Pohuwato.
“ Bukankah dari dulu ada suara suara sumbang terkait aliran dana dari aktivitas Ilegal yang mengalir ke Pejabat Kapolres Pohuwato seperti yang di ungkapkan orator pada tahun 2020 yang lalu saat aksi unras para penambang ??” tanya ikal
Menyinggung soal sikap pemerintah daerah, menurutnya baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat jelas mengutuk aktivitas ilegal ini
“ Kan Bupati Pohuwato pada tahun 2021 sudah mengeluarkan surat edaran larangan Pengunaan Alat Berat di Tambang Ilegal Pohuwato, bahkan ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo pada saat itu di tahun 2021 pun sudah pernah mengeluarkan statemen dimedia perihal penolakan mereka terhadap aktivitas ilegal ini, kalau sikap pemerintash pusat, kan sudah ada Undang Undang tentang pertambangan yang jelas jelas mengatur proses hukum terhadap kasus Ilegal Minning ini“ ujar Ikal.
“ Saya menduga, saat ini, kapolres Pohuwato tengah mencoba berdalih dan mencari cari alasan saja,“ Tambahnya
Lanjut dirinya menuturkan sebenarnya ini merupakan waktu yang tepat bagi Kapolres Pohuwato untuk membuktikan ke Publik, bahwa dia (Kapolres_red) tidak kecipratan uang dari aktivitas ilegal minning
Lebih lanjut, Kapolres segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan elemen elemen seperti TNI, BKSDA, ESDM, Gakkum dan elemen lainnya yang berkompeten untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan tidak tebang pilih atas aktivitas ilegal Minning di Kabupaten Pohuwato, dan bukan malah banyak dalih di media.
“ Saya menduga bahwa penegakkan hukum selama ini hanya upaya tebang pilih dalam rangka pencitraan saja atau sekedar cuci tangan bahwa ada upaya yang dilakukan polres Pohuwato , buktinya hanya orang orang kecil saja seperti Operator dan pekerjanya yang di proses hukum, tetapi para otak intelektual dan aktor dari aktivitas ilegal minning ini aman aman saja,” tuturnya
” coba kapan para pelaku usaha yang besar seperti Ibu N yang menjadi koordinator aktivitas ilegal ini di proses hukum,” sambungnya dengan penuh tanya
Pada akhir pernyataanya, Ikal menegaskan bahwa jika Kapolres Pohuwato tak mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut, lebih baik mundur dari jabatan Kapolres Pohuwato
“ iya, lebih baik mundur dari jabatan Kapolres, karena lemahnya penegakkan hukum hanya akan membuat terjadinya gesekan di tingkat masyarakat” tutup Ikal. Serius
Sebelumnya Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono di pemberitaan sebelumnya menegaskan laporkan apabila ada anggotanya yang terlibat tambang ilegal.