Koordinat.co, Kab Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Gelar rapat paripurna penyampaian dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo tahun 2022.
Rapat berlangsung diruangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Syam T Ase, didampingi Wakil Ketua I, Irwan Dai dan Wakil Ketua II, Roman Nasaru.
Rapat Paripurna itu dihadiri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo beserta unsur Forkopimda, dan unsur OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat itu Syam mengatakan, bahwa pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022 didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
” LKPJ pemerintah adalah tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Syam dalam paripurna, Selasa (28/3/2023).
Kata Syam, dalam aturan tersebut diamanatkan untuk Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna, paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Satu hal yang perlu dipahami bersama, bahwa dokumen LKPJ yang disampaikan tidak hanya sekedar huruf dan angka yang tertulis diatas kertas, melainkan cerminan dari seluruh hasil daya dan upaya dalam menjalankan pemerintahan,” kata Syam.
Lebih lanjut ia menuturkan, Itu merupakan kewajiban konstitusional berupa pengajuan LKPJ laporan Bupati Gorontalo telah disampaikan sebelumnya sebagaimana surat Bupati Gorontalo perihal pengantar LKPJ tahun 2022 yang disampaikan tepat waktu sesuai amanat perundang-undangan.
“ Mewakili seluruh anggota DPRD, saya berharap program pemerintah daerah tahun 2023 mengalami peningkatan dan capaian serta progres yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Syam.