BeritaKab Gorontalo

Kasus Wanprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gor Terus Bergulir,Kuasa Hukum Roy Akaseh Siapkan Gugatan Baru

499
×

Kasus Wanprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gor Terus Bergulir,Kuasa Hukum Roy Akaseh Siapkan Gugatan Baru

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Belum adanya kesepakatan pengembalian ganti rugi dalam kasus wanprestasi yang menjerat mantan ketua dewan kab.gorontalo kuasa hukum Roy Akase persiapkan gugatan baru.

Gugatan tersebut masih terkait pinjaman sejumlah uang yang belum diselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah disepakati.

Salah satu kuasa hukum Roy Akaseh menjelaskan bahwa pihaknya akan lakukan gugatan hukum baru sembari menunggu proses DUM mobil dinas yang sempat jadi jaminan dalam perjanjian dengan kliennya.

Artikel Terkait :  Sianida, Kapal Terdampar, dan Nama “Ko’ Lexi” yang Muncul di Tengah Penyelidikan

“Yang kemarin kita tarik untuk diperbaiki ,sambil menunggu proses Dum yang sementara diupayakan oleh pihak tergugat.”ungkap Fendi Ferdian Saiful SH.

Dan terkait sengketa mobil dinas tersebut dirinya menegaskan bahwa kliennya lebih fokus pada pengembalian dana dan ganti rugi .

Artikel Terkait :  Alumnus SMAN 01 Telaga Biru Percayakan Kades Timuato Jabat Ketua Ikatan Alumni

“Kami lebih fokus pada pengembalian dana dan ganti rugi ,namun disisi lain kami juga menghargai upaya dari pihak tergugat yang masih berupaya melakukan proses pengalihan hak atas mobil dinasnya yang sempat jadi jaminan kepada klien kami Roy Akaseh.”tegasnya.

 

Hal yang sama ditegaskan Ronal Van Masyur SH,,MH ,bahwa pihaknya mencabut gugatan sebelumnya untuk lakukan perbaikan bukan untuk menghapus sengketa.

Artikel Terkait :  Sebelum Ke KPU Mendaftarkan Bacalegnya, PKB Kabupaten Gorontalo Panjatkan Doa dan Dzikir Bersama

“Kami tegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan berarti menghapus status sengketa, melainkan sebagai bentuk itikad baik untuk memberi ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah menyelesaikan prosedur aset sesuai mekanisme yang berlaku,” Jelas Ronal yang juga Ketua DPC Peradi Kab.Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *