KOORDINAT.CO, KAB. GORONTALO – Kepolisian Resor (Porles) Gorontalo terus mendalami masalah penimbunan batu hitam (Black Stone) di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo di lahan dan gedung milik Haji Roni Razak yang saat ini dijadikan sebagai gudang barang rongsokan, Senin (9/01/2023).
Kepada media, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK.,MM mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik lahan, dan bangunan yang menjadi tempat penimbunan batu hitam tersebut.
Dijelaskan Dadang Wijaya, bahwa apabila dalam dua kali pemanggilan lalu tak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
” Mungkin ada beberapa orang yang masih kita panggil belum hadir, nanti kita akan layangkan pemanggilan kedua. Sampai panggilan kedua tidak datang, yah kita akan lakukan upaya pemanggilan secara paksa.” Ujarnya.
Pemilik batu hitam kata Dadang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan kata dia kalau melihat dari proses ini, Polres Gorontalo berfokus pada lokasi penyimpanan dulu.
” Karena lokasi penyimpanan (batu hitam_red) tidak ada izin, baru setelah itu kita akan uji lab benarkah barang yang ada di lokasi itu memang barang hasil tambang, atau barang mineral dari tambang.” Jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Boalemo itu menuturkan ada sebanyak 1.250 (Seribu dua ratus lima puluh) karung batu hitam sudah dijadikan satu tempat, dan dilakukan penyitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo.
” Dan sekarang kalau tidak salah sudah digeser proses pemindahan dari TKP berangsur ke Rupbasan.” Bebernya.
Dikhawatirkan Dadang, jika batu hitam tersebut masih berada di Kecamatan Pulubala akan hilang.
” Karena kalau kita letakan di sana (Pulubala_red) yang dikhawatirkan nantinya barang bukti akan hilang. Kami tidak mau itu terjadi pada saat kita proses pidananya tiba-tiba barang bukti itu hiang, makanya kami antisipasi jauh-jauh hari.” Tandasnya.
Penulis : Ghaffar Becelebo