KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pelaksanaan anggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Jum’at (24/02/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, selama Dua (2) hari yakni 24-25 Februari 2023 dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, Alexander Kaaba, Kepala Sekretariat (Kasek) Rahmawati M. Sulaiman, dan jajaran pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Ada pun yang menjadi peserta pada kegiatan ini adalah Ketua dan Kasek Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut secara berjenjang diikuti oleh Bawaslu, dan Panwascam.
” Kegiatan ini menindaklanjuti kegiatan yang secara berjenjang telah kami ikuti. Baik yang dilaksanakan oleh bawaslu RI di Bogor, maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.” Ungkap Yudin, sapaannya.
Selanjutnya, Wahyudin menjelaskan tujuan kegiatan adalah demi tersampaikannya informasi yang termaktub dalam 2 peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada pengelola keuangan di Tingkat Kecamatan.
Sehingga dalam prakteknya, kata Yudin ada kesamaan pemahaman pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Kesuksesan Pemilu tidak bisa hanya diukur dari segi pengawasan teknis kepemiluan saja. Lebih jauh sukses Pemilu juga harus dimaknai bagaimana sukses dalam mempertanggung jawabkan anggaran, yang sudah diamanahkan penggunaannya kepada kita jajaran Pengawas Pemilu.” Katanya menandaskan.
Pewarta : Ghaffar Becelebo