KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, memastikan akan terus memproses kasus penimbunan batu hitam (Black Stone) di Gudang milik Haji Roni Razak yang terletak di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, Kamis (25/05/2023).
Dijelaskan Dadang, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari saksi ahli di bidang pertambangan.
“Jadi kami masih mau ambil hasil dari saksi ahli di bidang pertambangan, di bidang mineral. Jadi kami menunggu hasilnya dari saksi ahli.” Ungkap Kapolres Dadang Wijaya.
Ditambahkan Kapolres Dadang, bahwa prosesnya disesuaikan dengan waktu para ahli.
“Jadi kita harus menyesuaikan waktu atau kegiatan ahli.” Tandasnya.
Sebelumnya, Polres Gorontalo berhasil mengamankan 1.250 (Seribu Dua Ratus Lima Puluh) karung batu hitam di Gudang Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada tanggal 25 September 2022 silam.
Ghaffar Becelebo