(Gambar : tribunnews.com)
KOORDINAT.CO, NASIONAL – Kabar pemerintah akan menerapkan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023 mendatang. Sanksi tersebut, diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 (Dua) tahun.
Mengutip dari nesiatimes.com, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan bahwa aturan ini akan segera berlaku untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor.
Ditambahkannya, bahwa Selain itu kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
” Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan, agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.” Kata Agus, Jum’at (16/12/2022) kemarin.
” Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi.” Lanjutnya.
Selanjutnya, Fatoni menjelaskan bahwa identitas pada STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan diberlakukan denda yakni dihapus. Hal itu, membuat kendaraan tersebut, akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
Dia mengatakan jika sudah diblokir tidak akan bisa diaktifkan lagi, dan kendaraan hanya akan jadi suvenir. Misalnya, sebuah mobil yang dua tahun tidak dibayar STNK-nya, kemudian diblokir, maka hanya akan jadi pajangan di rumah, dan tidak boleh dibawa ke jalan.
Selain itu, Fatoni menilai pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin, agar kebijakan tersebut efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, pemutihan PKB ini tidak mendidik dan justru membuat pemilik kendaraan kerap memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Fatoni menjelaskan selama ini program pemutihan bahkan berlaku rutin sampai tiga kali dalam satu tahun. Yakni saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan HUT Bhayangkara, serta pada akhir tahun.
Terakhir, dirinya menegaskan dengan menghapus pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, maka akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.
Editor : Ghaffar Becelebo