KOORDINAT, KABGOR – Terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah mengeluarkan Surat Edaran agar penyusunan APBDes tersebut dapat diselesaikan sampai pada tanggal 30 November 2021.
“Jadi kita sekarang ini sudah agak terlambat untuk penyusunan APBDes 2022. Nah, demi jangkauan rentang kendali, jadi penyusunan APBDes atau evaluasi APBDes itu sudah di Kecamatan masing-masing,” kata Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabgor Nawir Tondako, melalui Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa Mathias Tangulu, kepada Media ini, Rabu (24/21/2021).
“Karena jangkauan rentang kendali PMD dari 191 desa semua menumpuk di PMD. Karena itu di tahun 2022 ini, kita sudah melakukan evaluasi di Kecamatan masing-masing,” sambungnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan belum adanya anggaran Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) sampai dengan saat ini, maka solusinya adalah Pemerintah Desa (Pemdes) harus segera melakukan penyusunan APBDes dengan mengacu pada pagu anggaran sebelumnya.
“Jadi, solusinya segera melakukan penyusunan dengan mengacu pagu sebelumnya, supaya tinggal tambah kurang dengan memperhatikan edaran dan Permendes (Peraturan Menteri Desa) menjadi acuan mereka (Pemdes),” terangnya.
Dirinya pun berharap kepada Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar memercepat penyusunan APBDes tersebut sampai pada waktu yang ditentukan, supaya tidak ada punishment di kemudian hari.
“Sekali lagi kita harapkan kepada BPD untuk mengingatkan Desa agar segera memasukan rancangan APBDes Tahun 2022 dan Desa segera memasukan rancangan APBDes itu,” tandasnya.
Penulis: RRK