Kabar

4 Pejabat Penting di Askrindo Diperiksa Kejagung

264
×

4 Pejabat Penting di Askrindo Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) ,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi Senin .(29/11/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, WR selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Sukabumi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Artikel Terkait :  Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Kerja Ketua Komisi Yudisial

AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Artikel Terkait :  Pemprov Gorontalo dan UNG Kembangkan Geopark dan Smart Tourism

AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Artikel Terkait :  Pimpinan DPD RI: Jaksa Agung Sengaja Diganggu Karena Sedang Menangani Kasus Besar

Dan DCW selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Cirebon, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS-K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *