KOORDINAT, KABGOR – Terkait keluhan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) soal limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga milik Klinik Pratama Yulia, yang berserakan di tempat yang tidak semestinya, akhirnya ditanggapi oleh pihak Klinik Pratama Yulia.
Kepada Koordinat, pihak Klinik Pratama Yulia, dr. Yulia Saga Dewi menyampaikan, bahwa persoalan limbah medis B3 yang dikeluhkan warga setempat itu memang merupakan kelalaian dari pihak Klinik Pratama Yulia itu sendiri.
“Memang kelalaian kami dan kami disini sudah berupaya untuk memisahkan mana limbah medis dan mana limbah non medis,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Ia menjelaskan, persoalan itu terjadi diluar dugaan sebelumnya. Bahkan kata dia, pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi, serta akan segera berbenah.
“Persoalan limbah B3 yang ditemukan warga di persawahan, kami tidak bisa memastikan juga, karena kejadian tersebut kami tidak ketahui, bahkan lokasinya juga kami tidak ketahui. Tapi intinya, ketika ada kelalaian di Klinik kami, kami mengakui dan segera akan diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Klinik Pratama Yulia, Bambang Wisno Baskoro menambahkan, bahwa sistem pengelolaan limbah medis itu sudah berjalan. Hanya saja, mungkin ada beberapa kelalaian.
“Pada prinsipnya, kami selalu melakukan pemisahan terhadap limbah, setelah itu kita tampung dan kita letakkan dalam satu wadah dan kita tempatkan dalam satu bangunan tertentu. Hanya mungkin dalam prosesnya ini ada kelalaian didalamnya, walaupun SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah berjalan dengan baik dan hal ini akan kami perbaiki kedepannya,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini Klinik Pratama Yulia masih sementara melakukan proses kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3 tersebut.
“Kami juga saat ini sementara proses kerjasama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3, namun hal tersebut sementara proses, dealnya belum,” tandasnya.
Sebelumnya, tim Petugas Sanitarian Dinas Kesehatan (Dikes) Kabgor, melalui Puskemas Boliyohuto telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 tersebut.
Petugas Sanitarian Puskesmas Boliyihuto, Reiner Josua Sinaga mengatakan, dasar dari pemeriksaan lapangan terkait limbah medis B3 itu karena ada keluhan dan laporan dari masyarakat setempat.
“Kita tadi sudah memastikan untuk pembuangan jarum suntik yang kebetulan menjadi laporan masyarakat dan tadi juga kita menemukan barang tersebut di belakang tapi tidak di persawahan,” ujar Reiner.
“Sebelum persawahan itu ada bak penampungan sampah domestik, disitu kita temukan beberapa sampah medis berupa jarum suntik, botol kaca atau ampul,” sambungnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di lapangan terkait limbah medis B3 itu, adalah merupakan kategori pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar Klinik tersebut, misalnya terinjak ataupun tertusuk.
“Terkait tempat penampungan sementara limbah medis dari hasil inspeksi sanitarian tidak ada, tapi mereka hanya menunjukkan tempat penampungan berupa drum. Disitu terdapat jarum suntik, ampul, pial yang letaknya terpisah dari klinik tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait drum yang menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang ada di Klinik Pratama Yulia itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Karena seharusnya tempat penampungan sementara itu harus berbentuk bangunan fisik berupa bangunan 3×4 atau 4×4 meter yang ada pentilasinya,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan itu, ditemukan ada pembakaran limbah Medis B3 di tempat sampah belakang klinik tersebut.
“Fakta di lapangan memang kita temukan ada pembakaran di tempat sampah belakang Klinik Yulia yang diduga hal ini terjadi kelalaian dari pihak petugas,” pungkasnya.
Penulis: RRK