KOORDINAT.CO, JAKARTA – Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
“Saudara Rusdiansyah, MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda (Kepolisian Daerah) Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Ia mengungkapkan, pada bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena diduga memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Surat kuasa palsu tersebut kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 DPP Partai Demokrat, dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
“Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” jelasnya.
“Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat 2020 ini, walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
“Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5),” ucapnya.
Terakhir, agar kebenaran segera terungkap, dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu. Dirinya juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Didin Ahmad menyampaikan, posisi KSP Moeldoko cs tersebut bukan hanya lemah, tapi sudah tidak rasional.
“Buktinya dalam beberapa pertempuran di jalur hukum mereka kalah, lalu ternyata saat kembali ke PTUN mereka menggunakan orang yang justru ada indikasi bermasalah secara integritas. Kan ini sudah tidak sehat lagi dalam iklim Demokrasi,” pungkasnya.
Sumber: Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat 08111070090