Example floating
Example floating
Uncategorized

Soal Putusan TerhadapTerdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring road (GORR) Tim JPU Akan Lakukan Upaya Hukum

111
×

Soal Putusan TerhadapTerdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring road (GORR) Tim JPU Akan Lakukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO(DAERAH) Gorontalo-Menanggapi Soal Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Gabriel terdakwa kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR),Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, SH.,MH mengatakan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, tim JPU menyatakan upaya hukum.

“Terhadap isu yang beredar di masyarakat saat ini yang menyatakan hasil dari putusan perkara dimaksud adalah “Bebas”, maka dapat dijelaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas,” Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad pada Jum’at (5/11/2021)

Artikel Terkait :  Universitas Gorontalo Sosialisasikan Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

Ia menjelaskan tentang dasar hukum perbedaaan antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (Onslag van recht vervolging) terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Artikel Terkait :  BPD Gorut Minta Perhatian Pemda

“Putusan Bebas (vrijspraak) adalah tindak pidana yang didakwakan Jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim,” Jelas Muhammad Kasad

“Putusan Lepas (Onslag van recht vervolging) segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,
sehingga saat ini tim JPU sementara mempersiapkan materi yang menjadi dasar dilaksanakannya upaya hukum tersebut,” Tandasnya (RLS-K01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *