KOORDINAT.CO(DAERAH) Gorontalo-Menanggapi Soal Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Gabriel terdakwa kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR),Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, SH.,MH mengatakan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, tim JPU menyatakan upaya hukum.
“Terhadap isu yang beredar di masyarakat saat ini yang menyatakan hasil dari putusan perkara dimaksud adalah “Bebas”, maka dapat dijelaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas,” Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad pada Jum’at (5/11/2021)
Ia menjelaskan tentang dasar hukum perbedaaan antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (Onslag van recht vervolging) terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
“Putusan Bebas (vrijspraak) adalah tindak pidana yang didakwakan Jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim,” Jelas Muhammad Kasad
“Putusan Lepas (Onslag van recht vervolging) segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,
sehingga saat ini tim JPU sementara mempersiapkan materi yang menjadi dasar dilaksanakannya upaya hukum tersebut,” Tandasnya (RLS-K01)