• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Soal Putusan TerhadapTerdakwa Kasus Gorontalo Outer Ring road (GORR) Tim JPU Akan Lakukan Upaya Hukum

"Dapat dijelaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas,”

Margarito by Margarito
Kunjungi Gorontalo, Tim KPK Ri Suport Kinerja Kejati Gorontalo
0
SHARES
216
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO(DAERAH) Gorontalo-Menanggapi Soal Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Gabriel terdakwa kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR),Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, SH.,MH mengatakan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, tim JPU menyatakan upaya hukum.

“Terhadap isu yang beredar di masyarakat saat ini yang menyatakan hasil dari putusan perkara dimaksud adalah “Bebas”, maka dapat dijelaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas,” Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad pada Jum’at (5/11/2021)

Ia menjelaskan tentang dasar hukum perbedaaan antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (Onslag van recht vervolging) terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Artikel Terkait :  Kasus Korupsi Mulai Memprihatinkan, Jaksa Agung RI : Ada Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

“Putusan Bebas (vrijspraak) adalah tindak pidana yang didakwakan Jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian, yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim,” Jelas Muhammad Kasad

“Putusan Lepas (Onslag van recht vervolging) segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,
sehingga saat ini tim JPU sementara mempersiapkan materi yang menjadi dasar dilaksanakannya upaya hukum tersebut,” Tandasnya (RLS-K01)

Artikel Terkait :  4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Tags: #Kejaksaan Tinggi Gorontalo#Kasus Gorontalo Outer Ring Road(Gorr) #Mohammad Kasad Sh
Previous Post

Tingkatkan Kapasitas Aparat, Tiga Desa di Kecamatan Kwandang Laksanakan Pelatihan Bersama

Next Post

Ketum SPRI Kecam Pengusiran Wartawan Saat Meliput Kegiatan Mentan

Next Post
Ketum SPRI Kecam Pengusiran Wartawan Saat Meliput Kegiatan Mentan

Ketum SPRI Kecam Pengusiran Wartawan Saat Meliput Kegiatan Mentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Juni 24, 2025
Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Juni 24, 2025
Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Juni 24, 2025

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media