Nasional (Koordinat.co) – Kembali Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, pada Selasa (22 /06/ 2021).
Saksi yang diperiksa antara Ir. A selaku Advisor Pengembangan Bisnis PT. Antam, Tbk. Tahun 2008 s/d 2009. Saksi diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (R-01)