KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Desa Iloheluma Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati Kecamatan Monano diusulkan untuk jadi wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui program pemberdayaan sosial.
Pengusulan kedua desa tersebut disampaikan melalui seminar loka karya daerah yang dilaksanakan di aula kantor Bappeda Gorut, Rabu (13/10/2021).
Pj Sekda Gorut Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa program pemberdayaan KAT tersebut sangatlah strategis dan penting untuk dilaksanakan dalam menunjang kesejahteraan masyarakat kedepan.
“Sudah dipaparkan oleh tim pakar terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi, agar kedua desa itu dapat ditetapkan oleh kementerian,” terangnya.
Syarat-syaratnya tersebut, kata Pj Sekda, diantaranya adalah pembebasan lahan, jumlah penduduk, geografisnya, maupun sarana prasarana pendukung.
“Dengan demikian masyarakat yang masih keterbelakang penididikan, pelayanan kesehatan dan bertempat tinggal di pegunungan mendapat akses jalan yang akan masuk dalam relokasi,” jelasnya.
Terakhir, kata Suleman, jika kedua desa tersebut telah ditetapkan sebagai KAT, maka jumlah penduduknya tidak boleh diganti oleh pihak manapun,” tegasnya.
“Hal yang paling penting juga, rumah yang diberikan nanti tidak boleh diperjualbelikan.Sebab harapan pemerintah melalui pemberdayaan masyarakat lewat program KAT dapat terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Tim)