Gorontalo Utara

2 Desa di Gorut Diusulkan jadi Wilayah KAT, Pj Sekda: Ada Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi

256
×

2 Desa di Gorut Diusulkan jadi Wilayah KAT, Pj Sekda: Ada Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro. (Foto: istimewa)

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Desa Iloheluma Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati Kecamatan Monano diusulkan untuk jadi wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui program pemberdayaan sosial.

Pengusulan kedua desa tersebut disampaikan melalui seminar loka karya daerah yang dilaksanakan di aula kantor Bappeda Gorut, Rabu (13/10/2021).

Artikel Terkait :  Dituding Lakukan Pungli,Ini Jawaban Kades Ilangata

Pj Sekda Gorut Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa program pemberdayaan KAT tersebut sangatlah strategis dan penting untuk dilaksanakan dalam menunjang kesejahteraan masyarakat kedepan.

“Sudah dipaparkan oleh tim pakar terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi, agar kedua desa itu dapat ditetapkan oleh kementerian,” terangnya.

Syarat-syaratnya tersebut, kata Pj Sekda, diantaranya adalah pembebasan lahan, jumlah penduduk, geografisnya, maupun sarana prasarana pendukung.

Artikel Terkait :  Setelah Polemik, TPG dan THR 100 Persen Cair, Pemerhati Guru Angkat Topi untuk PGRI

“Dengan demikian masyarakat yang masih keterbelakang penididikan, pelayanan kesehatan dan bertempat tinggal di pegunungan mendapat akses jalan yang akan masuk dalam relokasi,” jelasnya.

Terakhir, kata Suleman, jika kedua desa tersebut telah ditetapkan sebagai KAT, maka jumlah penduduknya tidak boleh diganti oleh pihak manapun,” tegasnya.

Artikel Terkait :  Hadiri Rapat Evaluasi Pelayanan Bansos dan Hibah, Ini Kata Pj Sekda Suleman Lakoro

“Hal yang paling penting juga, rumah yang diberikan nanti tidak boleh diperjualbelikan.Sebab harapan pemerintah melalui pemberdayaan masyarakat lewat program KAT dapat terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *