KOORDINAT. CO (DAERAH)- Gorontalo Prov, Masih dengan kasus dugaan batu hitam (Galena) ilegal hingga saat ini status hukumnya belum jelas. Dari penangkapan hingga hilangnya dua armada kontainer bermuatan batu hitam tersebut, masih menyimpan misteri.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave Provinsi Gorontalo meminta Kapolres Bone Bolango jangan hanya diam dan seakan-akan tutup mata. Mengingat kawasan yang menjadi lokasi pertambangan tersebut berada di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Banyaknya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango yang lalai dari pengawasan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) Sangat disayangkan oleh sejumlah pihak dan membuat masyarakat bertanya-tanya.
Kepada media ini, Anto Margarito selaku LSM Green Leave Provinsi Gorontalo, selain menyayangkan sikap APH di wilayah Hukum Polres Bone Bolango yang sampai sekarang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ilegal tersebut. Juga berharap kesadaran semua pihak akan akibat buruk dari kegiatan ilegal tersebut.
“Sangat jelas, bahwa kegiatan tersebut illegal, selain tak mengantongi ijin kegiatan tersebut berpotensi menjadi penyebab bencana banjir yang akan terus menerus menggerogoti masyarakat Kota gorontalo, karena tak melalui kajian teknis soal dampak lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan haram tersebut. Lemahnya penegakan hukum dalan kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum khususnya Kapolda Gorontalo (Akhmad Wiyagus_red)” ucap Anto, Senin(27/09/2021).
“Pemerintah harusnya tegas dong, ini bukan hanya menyangkut masyarakat Bone Bolango, tapi juga masyarakat yang berada di Kota Gorontalo yang setiap tahun harus terkena banjir imbas dari pengrusakan lingkungan dan kurang tegasnya pemerintah dalam menertibkan kegiatan yang sudah jelas berstatus ilegal,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta APH agar memberikan sikap tegas dan mengungkap serta memperjelas status tambang batu hitam yang berada di Kabupaten Bone Bolango tersebut.
“Coba status hukumnya diperjelas saja, biar publik tau, jelas bahwa di Kabupaten Bone Bolango hanya ada dua jenis kegiatan yang mengantongi ijin seperti Gorontalo Mineral (GM_red) dan ijin galian C, nah untuk usaha pertambanngan batu hitam itu sendiri dilakukan di wilayah usaha pertambangan atas nama siapa?” pinta Anto Margarito.
Terakhir, dirinya merasa “Aneh bin ajaib” terkait sikap APH yang seakan-akan tutup mata, bahkan bisa dikatakan bermain mata dengan cukong-cukong batu hitam tersebut. Dimana dengan lolosnya dua kontainer yang sebelumnya di pasang garis police line oleh Kapolsek Pelabuhan Gorontalo.
“Aneh kalau tiba-tiba bisa keluar daerah, padahal sebelumya sudah ada pernyataan, bahwa material tersebut ilegal dan sudah dipolice line, aparat penegak hukum ngapain aja? Kok asal muasal material yang sudah jelas ilegal bisa lolos,” pungkasnya.