KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Untuk menekan dan mengendalikan penyebaran wabah covid-19, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, akan melakukan pengetatan aturan sebagai tindaklanjut hal tersebut diatas, salah satu yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yaitu dengan mengatur pelaksanaan akad nikah yang akan mengarahkan setiap calon pasangan pengantin untuk melaksanakan hajatannya hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin usai rapat bersama pihak berkait di ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (10/08/2021).
Aturan yang perketatan ditujukan untuk kegiatan akad nikah harus dilaksanakan di KUA dan memperketat kegiatan hajatan/resepsi pada malam hari, ujar Bupati Gorut
“Sesuai kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda.red) akan dilaksanakan Razia setiap malamnya untuk mencegah kerumunan massa,” tegas Bupati.
Bupati juga mengatakan, Pemerintah Daerah dan pihak berkait tidak akan lagi mengajak, tetapi akan memberi tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah mengingat masih seringnya terjadi kerumunan massa walaupun dalam keadaan pendemi covid-19. Bahkan menurut Bupati dua periode tersebut, pengetatan aturan akan diberlakukan juga kepada seluruh Aparat Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan seluruh aparatur Daerah untun tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker disetiap kegiatannya.
“Aturan yang sama juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara yang tidak menggunakan masker, akan kami lakukan tindakan tegas”
Indra berharap pula bagi anggota masyarakat yang mengalami sakit untuk segera berobat ke puskesmas terdekat untuk menghindari adanya penyebaran virus yang tak terdeteksi, tutunya (Team)