Kabar

Berkas Perkara Korupsi Pengalihan Ijin pertambangan (IUP)di Jambi di Serahkan Ke Jampidsus

183
×

Berkas Perkara Korupsi Pengalihan Ijin pertambangan (IUP)di Jambi di Serahkan Ke Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan Berkas Perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Artikel Terkait :  NARASI KEBENCIAN TERHADAP SYIAH ADALAH SIKLUS, BUKAN ANOMALI

Salah satu Perkara Tindak Pidana Korupsi belum tuntas penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi dari PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam. Tbk) atas nama Tersangka :

Artikel Terkait :  Guna Mencari Fakta Hukum Terkait Dugaan Korupsi di LPEI Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Tersangka MT bin M;

Tersangka ATY;

Tersangka AL;

Tersangka HW;

Tersangka MH.

Kepala pusat Penerangann hukum kejaksaan agung (Kapuspenkum),Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, (10/05/2021)

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Launching Aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS


Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *