Kabar

Jaksa Agung kembali Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Kepada PT. Tanjung Siram

195
×

Jaksa Agung kembali Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri Kepada PT. Tanjung Siram

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya.


Kali ini Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilanjutkan kembali penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Tanjung Siram yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 atas nama Tersangka :

Artikel Terkait :  Gakkum KLHK : Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera disidangkan di Surabaya

DSS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun;

Artikel Terkait :  Berkas Perkara Muhammad Riziq Shihab Dkk Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

MSS selaku Direktur PT. Tanjung Siram Simalungun.


Saat ini, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, sudah memasuki tahap Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Provinsi Sumatera Utara.

Artikel Terkait :  Evaluasi Capaian Kinerja , Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kunjungi kejaksaan Negeri Pohuwato

Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *