Jakarta, (Koordinat.co) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
Menurut penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.
Penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Batam.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu :
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 6.184 M2;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 104 M2;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 82 M2;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 82 M2;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 826 M2;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan
sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota
Batam dengan luas 82 M2;
Diatas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.(RLS-R01)