Koordinat.co, Gorontalo Utara – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, hal inilah yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan rapat LPPD Desa Lelato yang baru – baru ini dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021.
Pelaksanaan penyampaian LPPD Desa Lelato yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor Desa Lelato dihadiri dan disaksikan langsung oleh Plt Camat Sumalata Susanti Mooduto, S.Pd, MM, BPD Desa Lelato, LPM dan tokoh masyarakat setempat.
Penyampaian LPPD Desa Lelato untuk tahun 2020 ini melaporkan hasil kinerja Pemerintah Desa selama setahun lamanya, dalam penyampaian LPPD ini, Pemerintah Desa Lelato juga melaporkan realisasi pembangunan tahun 2020 untuk Dana Desa berupa pembangunan rumah layak huni (mahyani) 5 rumah, penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 6 unit, pekerjaan jalan rabat, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan jamban 12 unit, pengadaan air bersih (PAB) dan penanggulangan covid 19.
Pada kesempatan itupula, Kepala Desa Lelato juga melaporkan pembangunan yang bersumber dari APBD yang masuk di Desa Lelato selang tahun 2020 meliputi pembangunan jalan tani, dana sharing pamsimas, pengadaan perahu viber, bantuan bibit cengkeh dan bibit buahan.
Kepala Desa Lelato Moh. Kifli Pianus ketika diwawancarai koordinat.co menyampaikan bahwa apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lelato saat ini merupakan perintah perundang-undangan yang wajib hukumnya dilaksanakan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan pertanggung jawaban kepada Bupati melalui Camat.
“Pelaksanaan penyampaian LPPD ini merupakan perintah Peraturan Perundangan dan wajib hukumnya kita sebagai Pemerintah Desa melaksanakan kewajiban ini selain sebagai bentuk transparansi ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kami Pemerintah Desa kepada Bupati” ujar Kifli
Kifli juga menyampaikan bahwa setiap tahunnya dirinya selalu melaksanakan penyampaian LPPD ini sehingga sudah menjadi hal yang biasa bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan rutin wajib ini. (K01)