Koordinat.co, Gorontalo Utara – Terkait adanya dugaan utang kontraktor yang mengerjakan pekerjaan rusunawa (rumah susun sewa) Ombulodata, mendapat tanggapan serius dari Koordinator suara parlemen jalanan (SPJ) Tutun Suaib, SH. Selasa (26/01/21)
Kepada koordinator.co, Tutun menyampaikan bahwa jika benar apa yang sempat diberitakan terkait dengan masih adanya utang material dan upah tukang yang belum terbayarkan pada pembangunan rusunawa maka ini tidak bisa dibiarkan.

Menurut Tutun, sedikit banyaknya pihak pemberi kerja baik satker maupun Dinas Perkim harusnya ikut bertanggung jawab karena menurutnya pihak satker ataupun Dinas Perkim harusnya ada pengawas yang mengawasi proses pembangunan tersebut.
“Lucu ketika retensi saja yang tinggal 5% bisa dicairkan sedangkan masalah dilapangan belum tuntas, harusnya pihak terkait pada pembangunan ini mengecek jangan hanya fisiknya tapi semua harus dicek apakah masih ada sangkutan pembicaraan atau memang sudah clear, apalagi ini toko lokal dan tenaga kerja lokal yang belum diselesaikan” ujar Tutun
Masih menurut Tutun, apabila hal ini tidak diseriusi dan tidak segera dicarikan jalan solusinya, maka dirinya bersama para aktivis SPJ akan melakukan upaya – upaya tegas termasuk upaya hukum dan bila perlu kami akan aksi unjuk rasa baik ke Dinas Perkim maupun satker.
Tutun berharap sebelum hal ini menjadi tambah liar maka sudah seharusnya pihak – pihak yang terkait pada pembangunan itu segera selesaikan hak – hak pekerja dan pihak toko.
“Jangan main – main dengan uang rakyat, dan saya ingatkan sekali lagi bila hal ini tidak segera dituntaskan maka kami akan mengambil langkah tegas dengan proses hukum, mendatangi satker, Dinas Perkim dan bila perlu kami akan adukan kepada Wakil Ketua DPR RI Pak Rahmad Gobel” pungkas Tutun
Sebelumnya sempat diberitakan disalah satu media online adanya keluhan pekerja rusunawa ombulodata yang hingga saat sudah 2 tahun belum terbayangkan oleh kontraktor termasuk adanya utang material lantai keramik 20 juta disalah satu toko di Gorontalo yang juga belum terbayarkan. (K01)