Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

‘Helmi Laya’ DPO Kasus Korupsi di Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007 Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo

22
×

‘Helmi Laya’ DPO Kasus Korupsi di Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007 Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo (Koordinat.co) – setelah 3 (tiga) tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato ,Helmi Laya selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007, akhirnya bisa ditangkap

DPO Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007,

Example 300x600

Helmi Laya berhasil ditangkap Tim tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sekitar pukul 15:30 Wita bertempat di JalanBeringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Pada hari selasa, tanggal 25 Mei 2021, di dekat Masjid Al Jariyah.

HELMI LAYA telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011, dengan identitas sebagai Berikut :


Nama : Helmi Laya;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/ tanggal lahir : 50 tahun/ 17 Oktober1971;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Rajawali Selatan No. 23 Kelurahan Heledulaa
Selatan, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/ Kuasa Direktur CV Van Des Thio;
Pendidikan : SMA


Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut di atas, terdakwa selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007, terdakwa dinyatakan Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan tinggi Gorontalo akan menyerahkan Terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan Proses Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.(R01)


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *