Gorontalo (Koordinat.co) – setelah 3 (tiga) tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato ,Helmi Laya selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007, akhirnya bisa ditangkap
DPO Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007,
Helmi Laya berhasil ditangkap Tim tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sekitar pukul 15:30 Wita bertempat di JalanBeringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Pada hari selasa, tanggal 25 Mei 2021, di dekat Masjid Al Jariyah.
HELMI LAYA telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011, dengan identitas sebagai Berikut :
Nama : Helmi Laya;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/ tanggal lahir : 50 tahun/ 17 Oktober1971;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Rajawali Selatan No. 23 Kelurahan Heledulaa
Selatan, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/ Kuasa Direktur CV Van Des Thio;
Pendidikan : SMA
Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut di atas, terdakwa selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo TA. 2007, terdakwa dinyatakan Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan tinggi Gorontalo akan menyerahkan Terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan Proses Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.(R01)