GorontaloHukum dan Kriminal

Secara Bergiliran, Gadis 15 Tahun Asal Bone Bolango Digauli Tujuh Pria

268
×

Secara Bergiliran, Gadis 15 Tahun Asal Bone Bolango Digauli Tujuh Pria

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Mawar (Bukan Nama Asli) gadis 15 tahun asal Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo menjadi korban persetubuhan, dan pencabulan oleh 7 (Tujuh) pria di Kabupaten Gorontalo.

Ketujuh pelaku masih-masing FA (16), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16). Saat ini para pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro mengungkapkan, bahwa korban disetubuhi dan dicabuli oleh ketujuh pelaku secara bergiliran dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda.

Artikel Terkait :  DPPPA Gorut Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum yang Dikaitkan dengan Pelaksana Pasar Malam, Yeti: Korban Trauma

” Kejadian dilaporkan pada hari Selasa tanggal 30 (Mei 2023) ke Polsek Kabila, akhirnya kita berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku. Saat ini yang ada di Polda sebanyak Lima orang, karena yang Satu masih dalam pemeriksaan di Polsek dan satunya masih dibawah umur.” Ungkap Desmont, Senin (5/06/2023).

Artikel Terkait :  Tambang Ilegal Tumbuh Subur Dalam Kawasan Hutan konservasi Nantu,Tanggung jawab Siapa.?

Ditambahkan Desmont, bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh korban terjadi di Lima lokasi berbeda yang ada di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

” Korban dicabuli dan disetubuhi berulang kali yang terjadi sejak Selasa tanggal 30 (Mei) sampai Kamis tanggal 01 (Juni) di Lima lokasi yang berbeda.” Tambahnya.

Terhadap para pelaku kata Desmont dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel Terkait :  HUT RI ke-78, Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Pentadio Berjalan Khidmat

“Para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 milyar.” Pungkasnya.

Ghaffar Becelebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *