• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Korupsi Septic Tank Pohuwato, Kejati Gorontalo Didesak Seret 6 Orang Lagi

Margarito by Margarito
Korupsi Septic Tank Pohuwato, Kejati Gorontalo Didesak Seret 6 Orang Lagi
0
SHARES
422
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

(Gambar : Pos Rakyat)

 

 

KOORDINAT.CO, POHUWATO – Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Septic Tank di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, diminta tindaklanjuti keterlibatan 6 oknum yang disebut dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Gorontalo, Ahad (19/02/2023).

Pasalnya, upaya hukum atas perkara korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/SK-Str/491/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dinilai belum sepenuhnya selesai di 5 terdakwa yang telah divonis pada Selasa, 24 Januari 2023 silam.

Sebelumnya, pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Minimal 50 (Lima Puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah saksi 75 orang ini sudah ditetapkan ketua majelis Hakim Dwi Hatmojo, tentang adanya perbuatan Tipikor yang menyebabkan Negara dirugikan.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Perlindugan Pekerja Imigran Indonesia(BP2MI)
Abd. Wahid Hulopi (Gambar : ist)

Dilansir dari Faktanews.com, Tokoh Pemuda Kecamatan Lemito, Abd. Wahid Hulopi mengatakan bahwa seharusnya pihak Kejati Gorontalo melanjutkan, dan menetapkan 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi tangki septic Pohuwato.

” Kan dalam 5 amar putusan dari 5 terdakwa sudah jelas penyampaian Ketua Majelis Hakim akan keterlibatan 6 orang pada kasus tangki septic, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti novum baru atau bukti baru dalam perkara itu.” Kata Wahid.

Wahid, pun menjelaskan bahwa keterlibatan 6 nama yang disebut oleh Ketua Majelas Hakim Dwi Hatmojo tersebut, diperbolehkan untuk diajukan kembali dalam suatu kasus meskipun perkara itu sudah selesai.

” Keterlibatan 6 Orang diantaranya ada 4 ASN, 1 Direktur perusahaan dan 1 penyedia sudah memenuhi unsur melawan hukum atas adanya keterangan saksi, ahli, berkas-berkas yang menguatkan, petunjuk dan keterangan para terdakwa. Maka kami minta Kejati jangan hanya mengorbankan 5 orang dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama.” Pinta Wahid.

Artikel Terkait :  Kejaksaan Negeri Gorut Hadirkan Praktisi Ahli Dalam Sosialisasi Penerangan Hukum

Sebagai masyarakat Pohuwato, Wahid meminta pihak Kejati Gorontalo untuk menuntut 6 nama yang sudah tercatat dalam fakta persidangan atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi Tangki Septic.

” Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo berlaku adil dan menghukum siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kami sebagai masyarakat Pohuwato. Sebab, para pihak lain yang sudah masuk dalam fakta persidangan dan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban.” Pungkasnya.

Adapun nama-nama yang turut serta dalam perbuatan Tipikor pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Kabupaten Pohuwato yakni ;

1. Mantan Sekretaris Dinas Perkim – inisial (FS) yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran proyek 100 persen atau SPM Ke 3, sementara progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Launching Aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS

2. Staf Dinas Perkim – YW, yang melakukan pungutan sebesar 3 persen di setiap pencairan anggaran yang ada di KSM.

3. Staf Dinas Perkim – inisial MRM, yang Melakukan pungutan sebesar 3 persen di setiap pencairan anggaran yang ada di KSM.

4. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim – inisial SSI Melakukan Pencairan pada SPM Ke – 1

5. Direktur CV. MKB – Inisial AS, dan

6. UD. NB – BTW.

Editor : Ghaffar Becelebo

 

Tags: Abd. Wahid HulopiKorupsi Septic Tank Pohuwato
Previous Post

Bahas Perancanaan Infrasturktur Dan Banjir, Musrembang Kecamatan Dihadiri Bupati Saipul A. Mbuinga

Next Post

Diduga 2 Oknum Anggota Polisi Gorontalo Hajar Supir Taxi, Korban Pecah Kepala

Next Post
Diduga 2 Oknum Anggota Polisi Gorontalo Hajar Supir Taxi, Korban Pecah Kepala

Diduga 2 Oknum Anggota Polisi Gorontalo Hajar Supir Taxi, Korban Pecah Kepala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media