Example floating
Example floating
Uncategorized

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

129
×

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini dan berharap penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa intruksi Jaksa Agung sangat bagus demi mewujudkan keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Maka, hal itu patut didukung.

Artikel Terkait :  Dikes Gorut Laksanakan Sosialisasi SISCOBIKES Versi 3.0

“Permintaan Jaksa Agung sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban namun penegakan hukum terkesan tak jalan,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (20/11/2021).

“Maka wacana Jaksa Agung harus diapresiasi dan didukung bersama,” sambung akademisi Unuversitas Al-Azhar Indonesia ini.

Artikel Terkait :  Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Ia juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup beresiko. Hal ini dikarenakan Kejagung akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti.

“Resiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara ham di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan,” tuturnya.

Artikel Terkait :  Optimalisasi Penanganan Covid-19,Kejati Bersama Kapolda Gorontalo Monitoring Vaksinasi Masal

Suparji berharap, Jampidsus bisa merealisasikan permintaan Jaksa Agung dengan baik. Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku.(RLS-K01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *