Kabar

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

213
×

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini dan berharap penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa intruksi Jaksa Agung sangat bagus demi mewujudkan keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Maka, hal itu patut didukung.

Artikel Terkait :  Terbukti Bekerja, Wirawan Abas Siap Lanjutkan Pembangunan di Desa Hutabohu

“Permintaan Jaksa Agung sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban namun penegakan hukum terkesan tak jalan,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (20/11/2021).

“Maka wacana Jaksa Agung harus diapresiasi dan didukung bersama,” sambung akademisi Unuversitas Al-Azhar Indonesia ini.

Artikel Terkait :  Disebut Namanya dalam Pengadaan PLTS oleh Kades Prima, Mathias Tangulu: Saya Rekomendasikan yang Bagus-bagus

Ia juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup beresiko. Hal ini dikarenakan Kejagung akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti.

“Resiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara ham di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan,” tuturnya.

Artikel Terkait :  Merakyat Wabup Suharsi Igirisa, Berbaur di Tengah Masyarakat Proses Tarik Tambang Meriyahkan Lebaran Ketupat

Suparji berharap, Jampidsus bisa merealisasikan permintaan Jaksa Agung dengan baik. Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku.(RLS-K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *