Kabar

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

303
×

Pakar Hukum Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini dan berharap penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa intruksi Jaksa Agung sangat bagus demi mewujudkan keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Maka, hal itu patut didukung.

Artikel Terkait :  Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Dalam Proses Pembelian Gas Bumi

“Permintaan Jaksa Agung sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban namun penegakan hukum terkesan tak jalan,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (20/11/2021).

“Maka wacana Jaksa Agung harus diapresiasi dan didukung bersama,” sambung akademisi Unuversitas Al-Azhar Indonesia ini.

Artikel Terkait :  NON PRIBUMI? (Tanggapan atas Tulisan Eko Kuntadhi berjudul "Pribumi")

Ia juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup beresiko. Hal ini dikarenakan Kejagung akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti.

“Resiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara ham di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan,” tuturnya.

Artikel Terkait :  Kadinkes Kabgor: Antusias Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 Semakin Tinggi

Suparji berharap, Jampidsus bisa merealisasikan permintaan Jaksa Agung dengan baik. Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku.(RLS-K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *