Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada RSUD Aloei Saboe T.A 2004

126
×

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada RSUD Aloei Saboe T.A 2004

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT. CO(DAERAH) Gorontalo, Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada Rumah Saksit Umum Daerah Aloei Saboe T.A 2004 An. Tersangka AO.Rabu (06/10/2021)

Sebelumnya Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Tersangka AO tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

Artikel Terkait :  Rema Muda Masjid Baiturrahman Tibawa, 9 Hari Buka Dapur Umum Untuk Pelayanan Korban Bencana Banjir

Tersangka AO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan Penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DIY, Selanjutnya Proses Penyidikan Terhadap Tersangka AO dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

Artikel Terkait :  Mau Dikritik Demi Perbaikan, Direktur RSUD MM Dunda Sambut Baik Audiens BEM UG

Adapun Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Artikel Terkait :  Kades Labanu Resmikan Jembatan Penghubung Dusun dan Sekolah

Kepada Tersangka AO dilakukan Penahanan Rutan Oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari teritung sejak Surat Perintah Penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan menunggu Penetapan Hari Sidang.(RLS-R01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *