Sebuah Catatan Kritis Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Di Kabupaten Gorontalo.
Limboto, 17 Mei 2021
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Res Publica!!
Salam Justice For All!!!
Koordinat.co, Opini – Terlepas dari Pro dan Kontra atas Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, Saya pribadi selaku Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Limboto dan masyarakat Kabupaten Gorontalo memiliki beberapa pandangan sebagai berikut:
- Bahwa Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, menurut pandangan saya adalah sebuah kemajuan atas perwujudan kedaulatan rakyat, demokrasi dan pembangunan hukum dalam skala yang kecil yaitu Desa.
- Bahwa dalam pelaksanaannya Pilkades di Kabupaten Gorontalo tetap dilandaskan pada Regulasi; UU ttg Desa, PP, Permendagri, Perda Kabupaten dan Regulasi Turunan lainnya.
- Bahwa dalam pelaksanaan tidak dapat dipungkiri terdapat permasalahan atau sengketa yang timbul, baik mulai dari awal tahapan maupun pasca pelaksanaan, bahkan sesuai data yang saya peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP-PTUN) Gorontalo terdapat 3 (tiga) Gugatan Hukum di PTUN Gorontalo yang diajukan oleh Cakades dan/atau Kades Terpilih, hal mana dipicu oleh beberapa alasan hukum.
- Bahwa mekanisme penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan Pilkades, sebelum maupun pasca pencoblosan juga pada faktanya terdapat permasalahan atau sengketa yang timbul, baik mengenai sengketa administrasi pemilihan maupun politik uang (money politik), perolehan suara, maupun hal lainnya.
- Bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan oleh sebuah Komisi Pemilihan (KP) dan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dimana saya menilai sudah baik dalam pelaksanaannya, walaupun dibeberapa desa masih terdapat beberapa permasalahan, namun saya melihat hal itu sebagai suatu dinamika politik, hukum dan sosial kemasyarakatan. Disetiap perhelatan pemilihan yang namanya sengketa tetaplah akan ada dan menjadi sebuah konsekuensi. Yang penting dalam proses dimaksud adalah bagaimana tatacara penyelesaiannya.
- Bahwa pada faktanya Komisi Pemilihan (KP) dan Panitia Pemihan Kepala Desa yang diberikan amanat sebagai penyelenggara telah mampu menghadirkan suatu proses demokrasi yang baik, hal ini dibuktikan dengan diberikannya ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan/penetapan untuk mengadukan atau melaporkan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades baik sebelum atau sesudah pemungutan suara. Dimana diantara ruang yang disediakan oleh KP kepada para pihak adalah dilakukannya penyelesaian dengan sistem atau mekanisme pemeriksaan yang mirip atau meniru proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK), hal demikian menurut saya adalah sebuah kemajuan dan apa yang dilakukan oleh KP menurut saya adalah sebuah terobosan yang harus didukung oleh semua pihak.
- Bahwa memang dalam penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas, disadari juga oleh kita semua masyarakat Kabupaten Gorontalo khususnya saya sebagai Praktisi Hukum masih terdapat beberapa permasalahan, kekurang-jelasan soal regulasi atau norma hukum yang dijadikan dasar penyelesaiannya, mekanisme pemeriksaan bahkan hukum acaranya, namun terlepas dari semua itu saya menilai hal itu adalah suatu proses yang harus diperbaiki oleh semua stakeholder khususnya Pemerintah Daerah yaitu Bupati dan DPRD agar kedepan Regulasi mengenai Pemilihan Kepala Desa lebih diperbaiki dan disempurnakan.
- Bahwa dikarenakan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Gorontalo adalah sesuatu yang baru, maka perlu didukung dengan cara memberikan beberapa koreksi perbaikan atas norma termasuk pengimplementasiannya. Perlu melibatkan semua stakeholder atau semua elemen masyarakat agar kedepan proses Pilkades di Kabupaten Gorontalo dapat menjadi lebih baik lagi. Regulasi tentang Pilkades harus mampu menciptakan kepastian, keadilan dan tentunya kemanfaatan bagi semua masyarakat.
Bersambung …..
by. Susanto Kadir _ Direktur LBH Limboto.