• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM

Margarito by Margarito
KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM
0
SHARES
78
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT. CO, Nasional – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam. Kamis, 25 Maret 2021

Seperti yang disampaikan Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung(Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam Acara seremonial pemusnahan barang bukti yang diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak,

Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Dengan rincian sebagai berikut :

No Identitas Kapal Nama Terpidana Bendera Kapal Nomor & Tanggal Putusan Kapal KG 93255 TS GT 115 Le Van Tang Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK Tanggal 26 Maret 2020 Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK Tanggal 8 Maret 2017 Jo.

Artikel Terkait :  Mengangkut 180 Ekor Burung Yang dilindungi Tanpa Ijin ,Oknum Pilot Trigana Air Ditetapkan Tersangka

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR Tanggal 27 April 2017 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017 Tanggal 28 Maret 2018 Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 84 K/PID.SUS/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017 .

Artikel Terkait :  Soal Penundaan Pemilu 2024, KIPP : Putusan Pengadilan Aneh dan Ngawur

Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat,Sedangkan cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105; 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.

Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman. Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Artikel Terkait :  Marak Ilegal Logging, SPJ Desak Bupati Gorut Lakukan Sweeping

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (K.3.3)

Tags: Kejaksaan agungKejaksaan RIKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agungLeonard Eben Ezer Simanjuntak
Previous Post

Menggunakan Dokumen Tidak Sah, Pemilik 190 Batang Kayu Yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Petugas

Next Post

Wakil Ketua DPRD Gorut : Modal Usaha Menjadi Kendala Pelaku UMKM dan Petani di Gorontalo Utara

Next Post
Wakil Ketua DPRD Gorut : Modal Usaha Menjadi Kendala Pelaku UMKM dan Petani di Gorontalo Utara

Wakil Ketua DPRD Gorut : Modal Usaha Menjadi Kendala Pelaku UMKM dan Petani di Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media