BeritaGorontalo

Ais Rahmola Soroti Dugaan Intimidasi dalam Penagihan oleh Debt Collector

84
×

Ais Rahmola Soroti Dugaan Intimidasi dalam Penagihan oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini

GORONTALO — Keluhan masyarakat terkait tindakan penagihan dan penarikan kendaraan oleh debt collector di Gorontalo mendapat sorotan dari Kader GRIB Jaya Provinsi Gorontalo, Ais Rahmola.

Ais mengecam praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara semena-mena dan berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan tunggakan pembiayaan memang harus diselesaikan. Namun, proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif atau melanggar ketentuan hukum.

“Kalau ada persoalan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan masyarakat dibuat takut, dipermalukan, apalagi kendaraannya ditarik secara paksa di jalan,” tegas Ais, Sabtu (22/08/2026).

Artikel Terkait :  Pleno PSU KPUD Gorut Saksi Romantis Walkout, Diduga Sarat Kecurangan

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila menemukan praktik penagihan yang mengarah pada pemaksaan atau intimidasi.

Ais juga meminta Polda Gorontalo beserta jajaran Polres dan Polsek di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar prosedur hukum.

“Polisi jangan hanya hadir setelah terjadi keributan. Kalau ada praktik penarikan kendaraan yang mengarah pada pemaksaan, intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum, harus segera ditindak,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Alfian Biga : Tidak Terbukti, Saya Lapor Balik

Menurut Ais, perusahaan pembiayaan atau leasing juga perlu mengevaluasi pola penagihan yang dilakukan pihak ketiga atau debt collector yang bekerja untuk mereka.

Ia menilai, perusahaan tidak seharusnya lepas tangan ketika terjadi persoalan di lapangan.

“Jangan sampai perusahaan menyerahkan urusan penagihan kepada pihak ketiga, kemudian ketika terjadi persoalan, perusahaan seolah-olah tidak tahu. Tanggung jawab tidak boleh berhenti pada kontrak kerja dengan debt collector,” katanya.

Artikel Terkait :  Tekan Angka Kasus Bunuh Diri di Gorontalo, IJTI Imbau Masyarakat Pintar Gunakan Medsos

Ais menegaskan, kritik tersebut bukan untuk membela konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, setiap proses penagihan harus dilakukan secara sah dan tetap menghormati hak masyarakat.

“Tunggakan boleh ditagih, tetapi hukum jangan dilangkahi. Kewajiban harus diselesaikan, tetapi masyarakat juga wajib dilindungi. Jangan biarkan Gorontalo menjadi ruang bebas bagi tindakan intimidatif berkedok penagihan,” pungkas Ais Rahmola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *