Berita Investigasi

Jejak Sianida dari Filipina: Jalur Laut Sulawesi dan Misteri Pemesan di Baliknya

155
×

Jejak Sianida dari Filipina: Jalur Laut Sulawesi dan Misteri Pemesan di Baliknya

Sebarkan artikel ini

”Jika pengungkapan hanya berhenti pada kurir atau pengangkut barang, maka jaringan utama di balik bisnis bernilai miliaran rupiah itu berpotensi tetap beroperasi.”

GORONTALO – Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, aparat penegak hukum di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah mengungkap serangkaian kasus penyelundupan sianida yang diduga berasal dari Filipina. Jumlah barang yang diamankan mencapai puluhan ton, sementara pola pergerakannya menunjukkan kesamaan: masuk melalui Laut Sulawesi dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas.

Rangkaian pengungkapan itu memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Siapa pemesan bahan kimia berbahaya tersebut? Untuk siapa pasokan sianida dalam jumlah besar itu ditujukan? Dan apakah terdapat jaringan lintas provinsi yang selama ini beroperasi di balik penyelundupan tersebut?

Kasus pertama yang menarik perhatian publik terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada awal Maret 2026. Aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menggagalkan masuknya sekitar 1,4 ton sianida ilegal yang diduga berasal dari Filipina.

Berdasarkan keterangan yang dimuat ANTARA dan sejumlah media di Sulawesi Utara, bahan kimia tersebut disembunyikan di bawah muatan arang tempurung kelapa sebelum diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Bitung.

Pengungkapan di Bitung menjadi sinyal bahwa jalur laut perbatasan Indonesia-Filipina masih rentan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang berbahaya.

Artikel Terkait :  Poros di Balik Asap Perang : Siapa Sebenarnya Mengendalikan Jaringan Milisi yang Terkait Iran?

Sebulan kemudian, kasus serupa muncul di Gorontalo.

Pada April 2026, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 39 karung sianida dengan berat sekitar 1,9 ton. Tidak lama berselang, polisi kembali mengungkap pengiriman lain dengan barang bukti 77 karung sianida yang beratnya mendekati empat ton.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Devy Firmansyah saat itu menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa menggunakan kapal dari Filipina melalui jalur Laut Sulawesi. Polisi menduga sianida tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengolahan emas, meski tujuan akhirnya masih didalami.

Pengungkapan itu diberitakan antara lain oleh ANTARA, MediaHub Polri, Gorontalo Post, dan Gopos.

Kasus yang lebih besar kemudian mencuat dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sejumlah media lokal melaporkan adanya pengungkapan puluhan ton sianida ilegal yang diduga masuk melalui wilayah Paleleh. Jika jumlah yang diberitakan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka kasus Buol berpotensi menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan sianida terbesar di kawasan Indonesia Timur.

Meski lokasi pengungkapan berbeda, pola yang muncul terlihat serupa.

Barang diduga berasal dari Filipina. Jalur masuknya melalui Laut Sulawesi. Pengiriman menggunakan kapal laut. Dan tujuan penggunaannya diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas.

Pola tersebut membuat sejumlah pihak menduga adanya jaringan distribusi yang bekerja secara terorganisir dan melintasi batas provinsi bahkan batas negara.

Artikel Terkait :  “Di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih: Dugaan Main Proyek dan Lemahnya Pengawasan”

Mengapa Sianida?

Dalam industri pertambangan, sianida dikenal sebagai bahan yang digunakan untuk memisahkan emas dari batuan. Penggunaannya lazim dilakukan di perusahaan yang memiliki izin dan diawasi secara ketat.

Namun ketika bahan tersebut beredar tanpa dokumen resmi dan masuk melalui jalur penyelundupan, risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga keselamatan manusia dan lingkungan.

Kementerian Kesehatan menyebut sianida sebagai zat beracun yang dapat mengganggu kemampuan tubuh menggunakan oksigen. Paparan dalam jumlah tertentu dapat menyebabkan keracunan serius hingga kematian.

Karena itu, pengawasan terhadap peredaran sianida tidak hanya menjadi urusan perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, lingkungan hidup, dan keamanan negara.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus seperti ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu lembaga.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan mengawasi barang yang masuk melalui wilayah kepabeanan Indonesia.

Kepolisian melalui Ditpolairud dan Bareskrim bertugas mengungkap jaringan penyelundupan dan pelaku pidana yang terlibat.

TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) memiliki fungsi menjaga keamanan perairan dan mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut.

Sementara Kementerian Perdagangan mengawasi tata niaga bahan berbahaya, Kementerian ESDM berkaitan dengan penggunaan bahan tersebut dalam aktivitas pertambangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan jika terjadi pencemaran akibat penggunaan sianida.

Artikel Terkait :  Separuh Anggaran Hilang di Koperasi Merah Putih

Menunggu Aktor Utama

Sejauh ini aparat telah mengungkap sejumlah pelaku lapangan dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Namun penyelidikan publik belum berhenti pada angka tonase yang diamankan.

Pertanyaan yang lebih penting justru berada di hulu rantai distribusi: siapa yang memesan, membiayai, dan menerima pasokan sianida tersebut?

Jika pengungkapan hanya berhenti pada kurir atau pengangkut barang, maka jaringan utama di balik bisnis bernilai miliaran rupiah itu berpotensi tetap beroperasi.

Rangkaian kasus di Bitung, Gorontalo Utara, dan Buol menunjukkan bahwa penyelundupan sianida bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mulai memperlihatkan pola yang mengarah pada dugaan jaringan lintas negara dengan jalur yang sama dan tujuan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan Indonesia Timur.

Di titik inilah penyidikan aparat akan diuji: apakah mampu menembus hingga ke aktor utama di balik rantai pasokan sianida ilegal, atau berhenti pada para pelaku lapangan yang tertangkap di laut.

Sumber: ANTARA, MediaHub Polri, Ditpolairud Polda Gorontalo, Gorontalo Post, Gopos.id, Barometer.co.id, Teraskabar.id, Radar Nasional, Kaili Post, serta data Kementerian Kesehatan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *