Example floating
Example floating
Uncategorized

Begini Cara Cek Data Penerima Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan yang Tak Terdaftar?

239
×

Begini Cara Cek Data Penerima Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan yang Tak Terdaftar?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Net).

Koordinat.co, Jakarta – Pemerintah sudah membuka layanan untuk memeriksa data penerima vaksin COVID-19. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, data penerima vaksin COVID-19 bisa dicek melalui situs PeduliLindungi.id, maupun SMS.

“Nanti kita gunakan berbagai cara, bisa lewat SMS, WhatsApp (WA), bisa web. Jadi yang paling bagus skrg bisa diarahkan bisa melalui aplikasi web dan chatboard WA,” papar Budi dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021).

Artikel Terkait :  Perkuat Toleransi Lintas Agama Pemuda Muslim Ikut Amankan Perayaan Natal di Kota Bitung

Namun, bagaimana dengan yang tak terdaftar di situs tersebut maupun tak mendapat SMS? Budi mengungkapkan, untuk saat ini memang penerima vaksin COVID-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).

“Tapi ini khusus untuk tenaga kerja kesehatan dulu,” tegas Budi.

Artikel Terkait :  Disaksikan Puluhan Ribu Kader, Demokrat Anugrahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai

Setelah itu, pemerintah akan membuka program vaksinasi untuk pekerja di pelayanan publik. Barulah kemudian dibuka untuk masyarakat umum.

“Listnya nanti di belakang, sesudah health workers, kemudian public workers, baru kemudian masyarakat. Jadi sabar saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, vaksin Corona yang digunakan saat ini adalah produksi Sinovac. Vaksin tersebut sudah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan efikasi sebesar 65,3%.

Artikel Terkait :  Satu Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh Pada PT. PLN UIP Medan

Berdasarkan data, vaksin Sinovac melakukan uji klinis terhadap 2 kelompok usia, yaitu dewasa (18-59 tahun) dan lansia (60 tahun ke atas). Melalui uji klinis, vaksin COVID-19 Sinovac diberikan sejumlah dua dosis dengan selang waktu 14-28 hari.

Sumber: Detik.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *