Gorontalo, 24 Februari 2026 – Polres Gorontalo melaksanakan operasi penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tak berijin yang berlangsung di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango.
Penertiban difokuskan pada beberapa titik di Dusun Pasir Putih dan masih berlangsung hingga saat ini.
Dari hasil pantauan lapangan, satu unit eksavator merk Sumitomo berhasil ditemukan dan terparkir di depan kendaraan aparat kepolisian.
Anggota kepolisian juga tengah melakukan penyisiran menyeluruh di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai area pengambilan material tambang.
Kesaksian warga sekitar mengungkapkan bahwa sebelum kedatangan petugas, pihak yang melakukan pertambangan tak berijin telah berusaha memindahkan alat berat.
“Tadi malam ada dua alat berat yang sudah dimobilisasi, dan lima lainnya disembunyikan di dalam perkebunan sawit,” ujar salah satu warga setempat.
Sampai saat ini, pihak media masih dalam menunggu penyampaian informasi resmi dari Polres Gorontalo terkait perkembangan operasi dan tindakan selanjutnya yang akan diambil terhadap pelaku.














