Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kuasa Hukum Roy Akaseh Ajukan Sita Jaminan Dalam Gugatan Waprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gorontalo

1048
×

Kuasa Hukum Roy Akaseh Ajukan Sita Jaminan Dalam Gugatan Waprestasi Mantan Ketua Dewan Kab.Gorontalo

Sebarkan artikel ini
ADV Ronal Van Masyur SH,MH (foto : Sumber indonesia Times)

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Gugatan wanprestasi yang menyeret mantan ketua Dewan Kab.Gorontalo kini memasuki babak baru.

Roy Akaseh melalui penasehat hukumnya Ronal Van Mansyur SH,MH akan mengajukan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Limboto.

Dan yang menjadi objek dalam jaminan tersebut adalah mobil dinas yang sementara menjadi Polemik dalam proses peralihan status kepemilikan.

Ronald Van Mansur Nur menegaskan bahwa mobil DM 3 sudah menjadi objek sengketa hukum yang kini tengah dipersiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Limboto.

Artikel Terkait :  Pj Gubernur Ir. Ismail Pakaya, Resmi di Sambut Dengan Upacara Adat Mopotilolo

Dia juga menambahkan bahwa sejatinya mobil tersebut telah dijual oleh Syam T. Ase ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dant ransaksi jual beli tersebut kemudian sah dimiliki oleh Roy Akase sebagai pihak pembeli yang beritikad baik.

“Dan perlu kami luruskan, mobil DM 3 bukan hilang, melainkan telah menjadi objek sengketa hukum.dan untuk menjamin kepastian hukum kami akan mengajukan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Limboto, agar kendaraan ini tidak dialihkan atau berpindah tangan secara melawan hukum,” jelas Ronal pada Sabtu.4 Oktober 2025.

Artikel Terkait :  AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka peluang untuk menarik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai pihak dalam perkara ini.

Artikel Terkait :  Peringati HUT Korpri ke-54 dan PGRI ke-80, Pemda Pohuwato Beri Apresiasi untuk Guru

Hal tersebut dianggap penting mengingat status kendaraan terkait erat dengan jabatan Ketua DPRD dan tanggung jawab administrasi pemerintah daerah.

Langkah hukum tersebut menurut Ronal bukan hanya untuk melindungi hak pembeli, tetapi juga untuk menjaga marwah peradilan agar sengketa diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum.

“Klien kami adalah pembeli sah yang beritikad baik,maka secara hukum haknya wajib dilindungi.” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *