Hukum dan Kriminal

2 Tersangka Kasus Ilegal Logging Pohuwato Diserahkan Ke Kejaksaan

240
×

2 Tersangka Kasus Ilegal Logging Pohuwato Diserahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan dalam kasus peredaran kayu ilegal.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan.

Artikel Terkait :  Diancam di Bunuh dan Dipotong, YR Memilih Sementara Waktu Tidak Menempuh Jalur Hukum

Setelah melalui pemeriksaan intensif, FY dan DT yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan pemilik kayu ditetapkan menjadi tersangka, dengan dugaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 undang-undang yang sama. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Artikel Terkait :  KSOP Kelas I Bitung Bantah Terlibat Penyeludupan Batu Hitam Asal Gorontalo

Sebelumnya pada 13 januari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa guna menggugurkan status tersangka mereka namun upaya tersebut ditolak.

Artikel Terkait :  26 Kasus Kredit Macet Resmi Dilaporkan Hasjrat Multi Finance Ke Polda Gorontalo

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber : Gakkum Kehutanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *