Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi pemenuhan hak masyarakat dan KUD Dharma Tani, penggusuran, keterbukaan informasi tenaga kerja lokal, penanganan laporan hukum, hingga kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap kewajiban lingkungan
Kab.Pohuwato— Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 001/OPM/X/2026 yang dikoordinasikan oleh Sonni Samoe.
OPM menilai berbagai persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, telah berulang kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, menurut mereka, pembahasan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dirasakan masyarakat.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi pemenuhan hak masyarakat dan KUD Dharma Tani, penggusuran, keterbukaan informasi tenaga kerja lokal, penanganan laporan hukum, hingga kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap kewajiban lingkungan.
OPM juga mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Pohuwato yang diterbitkan pada 2025. Mereka menilai rekomendasi tersebut perlu disertai langkah nyata dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Menurut OPM, pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak cukup hanya menggelar pertemuan atau menerbitkan rekomendasi tanpa memastikan adanya tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Rakyat tidak membutuhkan puluhan RDP dan rekomendasi yang berhenti di atas kertas. Rakyat membutuhkan keberanian, kepastian, dan penyelesaian nyata,” demikian penegasan dalam surat OPM.
Dalam surat tersebut, OPM meminta pihak-pihak yang dituju memberikan tanggapan tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Selain itu, mereka meminta penyelenggaraan forum klarifikasi dalam waktu 14 hari serta laporan perkembangan penanganan persoalan paling lambat 30 hari sejak penerimaan surat.
Permintaan tersebut dimaksudkan agar penyelesaian persoalan pertambangan memiliki tahapan yang jelas dan dapat dipantau oleh masyarakat.
OPM juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Langkah tersebut termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas maupun pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
DPRD dan Pemerintah Daerah Diminta Berikan Kepastian
Sorotan OPM terhadap hasil RDP sebelumnya turut menempatkan DPRD Pohuwato sebagai salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi kewenangannya, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi terkait.
Adapun persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi pemerintah daerah, DPRD Pohuwato, maupun pihak perusahaan terhadap tuntutan OPM belum disertakan.
Desakan OPM kini membuka kembali pertanyaan mengenai sejauh mana rekomendasi hasil RDP telah ditindaklanjuti dan langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan pertambangan di Pohuwato.
Bagi OPM, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan tambang bukan lagi banyaknya rapat yang dilaksanakan, melainkan kepastian atas hak masyarakat dan hasil nyata dari setiap rekomendasi yang telah dikeluarkan.**
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan mengenai surat OPM Nomor 001/OPM/X/2026.












