Koordinat.co,Kab.Pohuwato – Hal tersebut disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga disaat menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengambilan video Pekan Panutan pada Rabu (19/03/2025).
Berlangsung di ruang kerja bupati ,hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dirinya juga menghimbau agar seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Pohuwato, untuk segera melaporkan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menegaskan bahwa wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan mereka paling lambat 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.
“Melaporkan pajak sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan login di laman resmi Pajak.GO.ID,”jelas Bupati Saipul.
Menurutnya,masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah dan negara.
” Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dengan kepatuhan dalam pelaporan pajak, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.” Tandasnya.