Pohuwato

Bupati Pohuwato Ingatkan Pelaporan Pajak Tahunan Demi Mendukung Pembangunan Daerah

245
×

Bupati Pohuwato Ingatkan Pelaporan Pajak Tahunan Demi Mendukung Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Kab.Pohuwato – Hal tersebut disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga disaat menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengambilan video Pekan Panutan pada Rabu (19/03/2025).

Berlangsung di ruang kerja bupati ,hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Artikel Terkait :  Dibangun dari Gotong Royong Penambang Rakyat, Masjid Baitussalam Botubilotahu Resmi Diresmikan

Dirinya juga menghimbau agar seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Pohuwato, untuk segera melaporkan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan mereka paling lambat 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.

Artikel Terkait :  Jelang Akhir Ramadhan,Bupati Pohuwato Tarawih Bersama Masyarakat Desa Sipayo Kec.Paguat

“Melaporkan pajak sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan login di laman resmi Pajak.GO.ID,”jelas Bupati Saipul.


Menurutnya,masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah dan negara.

Artikel Terkait :  Ketua TP PKK Selvi Monoarfa Dan Tim Penggerak PKK Meriyahkan Hari Ibu ke 94 Tahun

” Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dengan kepatuhan dalam pelaporan pajak, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *