• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Diduga Langgar Etika, PJS Laporkan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo

Redaksi by Redaksi
Diduga Langgar Etika, PJS Laporkan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo
0
SHARES
162
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, sangat menyayangkan keikutsertaan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024, oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

“Rapat tersebut diketahui dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Bone Bolango, Selasa 12 November 2024 lalu, berdasarkan undangan resmi dari Dinas PUPR dengan Nomor 005/PUPR-PKP-SEK/4246/X/2024,” kata Jojo, sapaan akrab Johan.

“Kami memandang bahwa tindakan ini berpotensi melanggar etika dan menodai harkat serta martabat lembaga DPRD Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Artikel Terkait :  Satopspatnal Divpas Gelar Test Urine, Kepada Warga Binaan Dan Petugas Lapas

Jojo menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni tindakan di luar kewenangan Dinas PUPR, sebagai bagian dari eksekutif, bukanlah penyelenggara fungsi pengawasan.

“Dengan demikian, undangan kepada Komisi III DPRD untuk membahas evaluasi APBD 2024 yang merupakan tugas legislatif, tidak memiliki landasan yang sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.

Jojo juga menyoroti lokasi rapat yang tidak sesuai pelaksanaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diharapkan dari agenda resmi lembaga DPRD.

“Indikasi dil-dilan atau gratifikasi keikutsertaan Komisi III DPRD dalam rapat yang diinisiasi Dinas PUPR dilokasi nonformal. Ini mencederai prinsip integritas dan independensi DPRD sebagai pengawas pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Polres Pohuwato Ungkap Laporan Masuk Di Tahun 2022, Kasus Ilegal Login Pertambang, Batu Hitam dan Kayu

Jojo menambahkan, adapun dasar hukum pelaporannya tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Berikut, kata Jojo, peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib, khususnya pasal-pasal yang mengatur etika dan tata kerja Anggota DPRD.

“juga Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo yang mengharuskan setiap anggota menjaga harkat, martabat, dan independensi lembaga,” imbuhnya.

Atas hal tersebut Jojo meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etika tersebut, termasuk memeriksa surat undangan, notulen rapat, serta laporan penggunaan anggaran terkait pertemuan tersebut.

“Kami juga meminta BK Deprov Gorontalo memanggil dan memeriksa anggota Komisi III DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut untuk
memberikan klarifikasi terkait tujuan, pelaksanaan, dan hasil dari pertemuan dengan Dinas PUPR,” tegas Jojo.

Artikel Terkait :  Wabub Pohuwato Bersama Suami Salurkan Hak Pilih di TPS 001 Desa Popayato

Lebih lanjut, Jojo juga meminta BK menjatuhkan sanksi etis jika terbukti, kepada Anggota Komisi III DPRD yang telah mencederai
prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami meyakini jika tidak ditindaklanjuti dugan pelanggaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, kami memohon agar Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan ini,” tutupnya. (Red)

Tags: Badan KehormatanDPRD Provinsi GorontaloKode EtikKomisi IIIPJSPro Jurnalismedia Siber
Previous Post

Pertambangan Ilegal Bebas Beraktifitas di Kawasan HGU Milik PT.Loka Indah Lestari

Next Post

Salah Satu Calon Walikota Gorontalo “Pukul” Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Next Post
Salah Satu Calon Walikota Gorontalo “Pukul” Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Salah Satu Calon Walikota Gorontalo "Pukul" Influenser Saat Pengambilan Konten Vidio

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media