Koordinat.co Gorontalo Utara – Status tenaga kerja asing (TKA) yang diperkerjakan di PLTU tanjung karang kab.Gorontalo Utara semakin tidak jelas.
Pasalnya pihak perusahan PT.Gorontalo Listrik perdana dan Pihak Dinas tenaga kerja dan tramsmigrasi propinsi gorontalo terkesan menutup diri soal status tenaga kerja asing tersebut.
Dinas tenaga kerja propinsi Gorontalo ketika dihubungi via WhatsApp hanya menyarankan untuk menyurat secara resmi,
“Mereka sudah melapor ke kantor(disnakertrans) secara resmi, lengkap dengan RPTKA.”jelas salah satu pengawas tenaga kerja pada Minggu (08/09/2023)
“Dan kalau butuh informasi dan data yang lebih detail,tolong bawa surat resmi,karena saya tidak punya kewenangan tanpa seijin pimpinan saya.”tambahnya
Pihak PLTU melalui humas PT.Gorontalo Listrik Perdana ,Ramlan Kyaimodjo ketika dihubungi hanya mengarahkan kembali ke pihak dinas terkait.
“Kalau dokumen mereka saya rasa lengkap dengan adanya RPTKA tapi soal Visa ,silahkan ke pihak Imigrasi.”Jelas Ramlan Modjo
Namun ketika pihak media pada Senin .(09/10/2023) untuk mengkonfirmasi soal nama perusahaan pemberi kerja terhadap TKA tersebut pihak humas GLP tidak memberi tanggapan.
Cat : untuk lebih memperjelas informasi tersebut pihak redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak pihak terkait.