Koordinat.co, Pohuwato – Sebuah fakta mengejutkan kembali mengemuka setelah Jefri Y. Olii, adik kandung dari almarhum Samin Olii, secara terbuka menunjukkan dokumen berita acara resmi penyerahan aset berupa tanah, rumah, dan pohon kelapa yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Popayato, kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Asparaga Sejahtera Lestari Marisa (BPR Asparaga).
Dokumen tersebut bukan hanya sekadar bukti biasa, tetapi telah terdaftar di Pengadilan Negeri Limboto pada 7 April 2001, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak dapat dibantah.
Berdasarkan dokumen bertanggal 14 Desember 2000, almarhum Samin Olii menyerahkan aset miliknya kepada pihak bank sebagai pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 52.500.000, yang sebelumnya ia terima pada 4 September 1998 namun tidak mampu dilunasi.
Aset yang diserahkan meliputi:
Tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 1 dan No. 3
Bangunan rumah permanen
Pohon kelapa yang berdiri di atas lahan tersebut
Proses penyerahan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh istri almarhum, Salma Hunowu, serta disaksikan oleh Kepala Dusun Syafrudin Olii dan Kepala Desa Abd. Rahman Abdullah.
Dalam berita acara, seluruh hak—termasuk hak ahli waris—secara tegas dilepaskan, dan pihak bank diberikan kewenangan penuh untuk mengalihkan atau menjual kembali aset tersebut.
“Saya hanya ingin meluruskan fakta yang selama ini banyak ditutup-tutupi. Dokumen ini sah dan telah terdaftar di pengadilan,” tegas Jefri Y. Olii kepada awak media.
Keterangan tambahan muncul dalam wawancara eksklusif pada Kamis siang, 7 Agustus 2025, di RSUD Bumi Panua, tepatnya di ruang perawatan Kelas 1 A-5, tempat Jefri tengah menjalani perawatan medis.
Dalam kesempatan itu, Jefri mengungkap bahwa ia telah membeli secara resmi tanah, rumah, dan pohon kelapa tersebut dari pihak bank, setelah seluruh hak keluarga almarhum dilepaskan.
“Saya sudah membeli tanah, bangunan, dan pohon kelapa yang ada, karena semuanya memang sudah diserahkan kepada pihak bank oleh kakak saya, almarhum Samin Olii, akibat tidak mampu membayar pinjaman (wanprestasi),” jelas Jefri dari ruang rawat.
Dengan adanya bukti dokumen resmi dan pengakuan langsung dari Jefri, maka klaim sepihak dari pihak manapun terhadap tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kepemilikan telah beralih secara resmi kepada Jefri Y. Olii melalui pembelian langsung dari pihak bank sebagai pemegang hak sebelumnya.
Jefri juga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dijual ke Pemerintah Daerah Pohuwato dan saat ini telah dibangun Puskesmas Lemito, sementara sebagian lahan disewakan kepada Alfamart.
Meski demikian, bangunan puskesmas tersebut sempat menjadi sorotan setelah Jamaludin Olii, anak dari almarhum Samin Olii, menutup pagar puskesmas Kecamatan Lemito selama beberapa hari.
Aksi itu sempat menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memicu perbincangan publik, meski kini klaim yang mendasari aksi tersebut terbantahkan oleh bukti kuat yang dipegang Jefri Y. Olii.