KOORDINAT.CO -(Kota Gorontalo)- kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap pemimpin redaksi (Pimred) media Butota.id, Jeffry As. Rumampuk terus dilakukan penyidik Polresta Gorontalo Kota, Kamis (12/08/2021).
Kapolres Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim, La Ode Arwansyah, SIK mengatakan bahwa, terkait dua pelaku pembacokan terhadap wartawan itu, pihaknya telah melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan dan selanjutnya akan mempercepat proses penanganan tersangka baru.
“Secara teknis tidak ada kendala untuk kasus pembacokan rekan kita wartawan (Jeffry As. Rumampuk_red) bahkan berkas perkara untuk pelaku pembacokan sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus kami lengkapi,” Ucap La Ode.
“Untuk penetapan tersangka selanjutnya, ada kendala terkait dokter ahli tulang yang melaksanakan tindakan medis kepada korban itu positif Covid-19, jadi penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap dokter dan apabila sudah dinyatakan negatif, maka penyidik akan segera berkoordinasi dengan dokter, karena itu sebagai bahan untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan. Salah satunya penganiayaan berat, sehingga keterangan dokter sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Kasat La Ode menyatakan bahwa dalam mengungkap tersangka selanjutnya, pihaknya mengalami kendala pada dokter yang mengeluarkan rekam medik, sebab kata dokter yang menangani korban terkonfirmasi positif Covid-19.
“Karena ini penganiayaan berat, dokter ahli tulang di Rumah Sakit Aloei Saboe itu positif Covid-19, jadi itu kendalanya, sebenarnya kita (akan_red) tetapkan tersangka si EN, cuma masih terkendala dokter yang mengeluarkan hasil rekam medik,” Terang La Ode Arwansyah.
Dia pun berharap kepada wartawan yang merasa terancam aktivitasnya, agar bisa mengkoordinasikan kepada Polresta Gorontalo Kota.
“Harapan kami rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, oleh masyarakat dan bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang kami bisa diberitahu, kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,” Tutup Kasat Reskrim La Ode Arwansyah,Sik. (RLS-R01)