Koordinat.co, Gorontalo Utara – Persoalan penguasan aset Pemerintah berupa bangunan Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) yang berada di Desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali dipertanyakan, Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan dan menimbulkan protes dari aktivis karena bangunan tersebut telah dijadikan bengkel oleh pengusaha yang ada di Desa tersebut.
Kepada koordinat.co, Amin Suleman Ketua LSM Maha Putra Persada (MPP) kembali mempertanyakan tindakan lanjut dari persoalan tersebut yang menurutnya telah lama dilaporkan kepada Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Kamis (28/01/2021)
“Saya kembali mempertanyakan tindak lanjut dari persoalan yang sudah lama saya laporkan ke Pemerintah Desa dan Kecamatan yang hingga saat ini tidak direspon dan ditindak lanjuti dengan keputusan yang jelas, Camat harusnya tegas karena ini aset Pemerintah” ujar Amin
Masih menurut Amin, persoalan ini telah berlarut larut dan bahkan sudah tahun ke 7 bangunan poskesdes itu dijadikan tempat usaha perbengkelan namun pihak Pemerintah Desa dan Kecematan terkesan membiarkan bangunan ini dijadikan tempat usaha pribadi dari pengusaha.
“Kalau hal ini tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan, bisa jadi orang beranggapan sudah ada apa-apanya ini, karena sudah lama sengaja dibiarkan dan bahkan tak pernah ada keputusan padahal saya sudah melaporkan hal ini kepada semua pihak yang berkompeten” ujar Amin
Camat Monano Usman Lagarusu ketika dikonfirmasi via telepon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang pengusaha yang menguasai poskesdes tersebut bahkan mantan Kepala Desa (kades) yang menjabat pada saat itu telah diundang dua kali namun mantan kades tersebut tidak menghadiri undangan dari pihak Kecamatan.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan yang menguasai polindes itu dan sudah sampaikan bahwa itu adalah aset namun yang bersangkutan belum menyerahkan aset tersebut.” ujar Usman
Dirinyapun menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan memang sudah berkeinginan untuk membuat surat pembatalan penguasaan aset (surat tukar guling) tersebut namun menurutnya karena kesibukan sehingga Pemerintah Kecamatan sampai saat ini belum sempat berkoordinasi dengan bidang aset Pemerintah Daerah Gorut terkait pembatalan surat dimaksud. pungkas Usman. (K01)