Koordinat.co, Gorontalo – Bupati Boalemo, H. Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 131.75-3846 tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut, tertuang beberapa poin yang menjadi bahan perhatian Mendagri, yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020 dan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020.
“Memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat keputusan Mendagri tersebut.
Selanjutnya, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.
Seperti diketahui, Bupati Boalemo tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir